Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo

Tugas

Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi di wilayah Kabupaten Purworejo untuk mendukung kelancaran, keselamatan, dan keteraturan moda transportasi.

Fungsi

  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pengelolaan, serta pengembangan sarana dan prasarana transportasi jalan dan angkutan umum;
  • Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan keselamatan lalu lintas jalan, terminal, dan angkutan penumpang;
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi kepada operator angkutan umum serta pengelola terminal;
  • Pelaksanaan perizinan dan pengawasan terhadap angkutan barang, angkutan penumpang, serta alat angkut di wilayah kabupaten;
  • Koordinasi dengan instansi terkait dalam pengembangan jaringan transportasi dan integrasi antarmoda;
  • Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data transportasi untuk mendukung perencanaan dan evaluasi;
  • Pelaksanaan pengawasan kesesuaian sarana dan prasarana transportasi dengan standar keselamatan dan regulasi;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.